Hubungan Kebijakan Pimpinan dan Gaji Pegawai
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum Ustadz
Sudah jelas pada saya terkait masalah Jam kerja kantor dengan gaji yang diterima (saya merujuk pada http://pengusahamuslim.com/fatwafatwa-jam-kantor-1492 )
Yang saya tanyakan, bagaimanakah jika dari kantor memberi kebijakan kepada pegawainya dimana pegawai istirahat siang, bisa keluar kantor 10 menit sebelum waktunya dan bisa datang 30 menit sesudah waktunya.
Misal: Jam 12 – 13 siang itu waktu istirahat, tapi pegawai diizinkan untuk keluar jam 11.50 atau kembali jam 13.30. Dan ini sudah menjadi suatu kelaziman yang akhirnya menjadi kebijakan instansi (kebetulan ana bekerja di instansi pemerintahan).
Bagaimanakah gaji yang saya dapatkan tersebut Ustadz? Apakah mengandung unsur haram atau tidak?
Dari: Benie
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Jika kebijakan semacam itu dikeluarkan oleh instansi swasta, maka hukumnya tidak mengapa.
Namun jika berasal dari instansi pemerintahan, maka kebijakan semacam itu adalah kebijakan yang tidak sah sehingga jika ada PNS yang melakukanya, maka ada yang haram dalam gajinya.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.I.P (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Apakah Boleh Shalat Tarawih Sendiri, Bacaan Istighfar Sesuai Sunnah, Khasiat Bacaan Bismillah, Parfum Brasov, Syarat Menjama Sholat, Haid 2x Dalam Sebulan