Beranda | Artikel
Hubungan Kebijakan Pimpinan dan Gaji Pegawai
Sabtu, 9 Juni 2012

Hubungan Kebijakan Pimpinan dan Gaji Pegawai

Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum Ustadz

Sudah jelas pada saya terkait masalah Jam kerja kantor dengan gaji yang diterima (saya merujuk pada http://pengusahamuslim.com/fatwafatwa-jam-kantor-1492 )

Yang saya tanyakan, bagaimanakah jika dari kantor memberi kebijakan kepada pegawainya dimana pegawai istirahat siang, bisa keluar kantor 10 menit sebelum waktunya dan bisa datang 30 menit sesudah waktunya.

Misal: Jam 12 – 13 siang itu waktu istirahat, tapi pegawai diizinkan untuk keluar jam 11.50 atau kembali jam 13.30. Dan ini sudah menjadi suatu kelaziman yang akhirnya menjadi kebijakan instansi (kebetulan ana bekerja di instansi pemerintahan).

Bagaimanakah gaji yang saya dapatkan tersebut Ustadz? Apakah mengandung unsur haram atau tidak?

Dari: Benie

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Jika kebijakan semacam itu dikeluarkan oleh instansi swasta, maka hukumnya tidak mengapa.

Namun jika berasal dari instansi pemerintahan, maka kebijakan semacam itu adalah kebijakan yang tidak sah sehingga jika ada PNS yang melakukanya, maka ada yang haram dalam gajinya.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.I.P (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Apakah Boleh Shalat Tarawih Sendiri, Bacaan Istighfar Sesuai Sunnah, Khasiat Bacaan Bismillah, Parfum Brasov, Syarat Menjama Sholat, Haid 2x Dalam Sebulan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11850-hubungan-kebijakan-pimpinan-dan-gaji-pegawai.html